UNSUR UNSUR ARSIP
Unsur-Unsur dari Arsip
Arsip sendiri memiliki unsur-unsur, adapun unsur-unsur dari arsip meliputi:
- adalah sebuah bentuk informasi yang terekam
- memiliki bentuk media yang nyata, dalam arti dapat dilihat dan dibaca, diraba dan didengar
- memiliki fungsi dan kegunaan. Kegunaan ini dapat merupakan bukti (evidence)
dengan legalitas tertentu, yang dapat digunakan dalam rangka menunjang
proses pelaksanaan kegiatan administrasi dan fungsi-fungsi manajemen
birokrasi, pemerintahan dan bisnis.
Menurut Undang – Undang No. 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kearsipan, sesuai dengan sifat arsip di bedakan menjadi dua :
- Arsip Dinamis yaitu arsip yang dipergunakan secara langsung dalam
perencanaan, pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada
umumnya. Arsip ini senantiasa masih berubah, baik nilai dan artinya
sesuai dengan fungsinya. Contoh : Undang – undang, peraturan – peraturan
dan sebagainya.
- Arsip Statis yaitu arsip yang tidak perlu dipergunakan secara
langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada
umumnya. Arsip ini justru mempunyai sifat tarif nilai yang abadi, contoh
: Teks Proklamasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar